-->
Subscribe

Aplikasi Unggulan

Diposting oleh begawan5060 on Kamis, 17 September 2009


KOMPAK 2013 (Kalkulator Menghitung Pajak)
Aplikasi menghitung pajak dengan cepat (semacam kalkulator), untuk penghitungan :
  1. PPh Pasal 21 Masa (Bulanan).
  2. PPh Pasal 21 Masa Pajak Terakhir (Tahunan).
  3. PPh Orang Pribadi dan PPh Badan.
  4. Pajak Pertambahan Nilai

Silahkan unduh di sini.

SPT TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN TAHUN 2014 (Excel)
Formulir SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2011 dalam format ms. excel dilengkapi dengan rumus penghitungan pajak terutang :
  1. SPT Tahunan PPh Badan
  2. SPT Tahunan PPh OP
  3. SPT Tahunan PPh OP (S)
  4. SPT Tahunan PPh OP (SS)
Silahkan unduh di sini.

SPT TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN TAHUN 2011 (Excel)
Formulir SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2011 dalam format ms. excel dilengkapi dengan rumus penghitungan pajak terutang :
  1. SPT Tahunan PPh Badan
  2. SPT Tahunan PPh OP
  3. SPT Tahunan PPh OP (S)
  4. SPT Tahunan PPh OP (SS)
Silahkan unduh di sini.


APLIKASI PENGHITUNGAN PENYUSUTAN FISKAL
Aplikasi ini dirancang untuk mempermudah penyusunan Daftar Penyusutan/Amortisasi yang wajib dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh yang dapat digunakan untuk :
  1. Menghitung penyusutan/amortisasi dengan metode Garis Lurus maupun Saldo Menurun.
  2. Hanya dapat untuk menghitung penyusutan/amortisasi tahun pajak 2001 dan seterusnya.
  3. Langsung dapat dipindahkan ke formulir Daftar Penyusutan/Amortisasi sebagai kelengkapan lampiran SPT Tahunan PPh.
Silahkan unduh di sini.


APLIKASI PPh 21 PEGAWAI TETAP UNTUK SATU TAHUN KALENDER (BARU)

Aplikasi ini disusun berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam PER-31/per-57, dalam upaya mempermudah melakukan penghitungan PPh Pasal 21 atas Pegawai Tetap dalam satu tahun kalender, yang meliputi :
  1. Metode Gross Up dan Non Gross Up.
  2. Pegawai lokal & ekspatriat.
  3. Pegawai yang menerima uang rapel dalam tahun berjalan
  4. Pegawai yang berkerja selama 12 bulan.
  5. Pegawai yang berkerja setelah bulan Januari (bekerja dalam tahun berjalan), baik yang benar-benar pegawai baru maupun pegawai baru pindahan dari satu pemberi kerja yang sama.
  6. Pegawai yang berhenti berkerja dalam tahun berjalan, bulan di mana pegawai berhenti merupakan masa pajak terakhir.
  7. Pegawai yang ber-NPWP dlm tahun berjalan, masa pajak di mana pegawai dimulai ber-NPWP secara otomatis telah menghitung kembali PPh Pasal 21 dalam masa pajak sebelum ber-NPWP.
  8. Data penghitungan otomatis tertuang dalam formulir 1721-A1 (dapat diakses masa kapanpun, tidak hanya bulan Desember)
  9. Dilengkapi dengan form Slip Gaji

Aplikasi ini dapat dipergunakan terus, sepanjang belum ada perubahan ketentuan perundang-undangan perpajakan. Tersedia aplikasi dengan PTKP lama, dapat digunakan sampai dengan tahun 2012 dan aplikasi dengan PTKP baru, digunakan mulai 1 Januari 2013 dan seterusnya

Bagi yang berminat klik saja di sini.


APLIKASI SPT MASA PPN

Aplikasi penyusunan SPT Masa PPN ini dapat digunakan untuk :
  1. PKP yang menggunakan mekanisme pengkreditan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran secara normal (PK dikurangi PM)
  2. PKP yang melakukan kegiatan usaha tertentu (PMK-79), yaitu :
    1. semata-mata melakukan penyerahan kendaraan bermotor bekas secara eceran,
    2. semata-mata melakukan penyerahan emas perhiasan secara eceran.
  3. PKP yang mempunyai peredaraan usaha tidak melebihi jumlah tertentu (PMK-74), yaitu :
    1. PKP yang melakukan penyerahan JKP yang mempunyai jumlah peredaran usaha tidak melebihi 1.800.000.000 dalam satu tahun buku,
    2. PKP yang melakukan penyerahan BKP yang mempunyai jumlah peredaran usaha tidak melebihi 1.800.000.000 dalam satu tahun buku
  4. PKP dengan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PMK-75, yaitu :
    1. PKP jasa pengiriman paket,
    2. PKP jasa biro perjalanan atau jasa biro pariwisata.
  5. PKP yang melakukan penyerahannya terutang PPN dan yang tidak terutang PPN dan/atau PPN dibebaskan (PMK-78)
Silahkan unduh di sini.


KOMPAK (Kalkulator Menghitung Pajak)
Aplikasi menghitung pajak dengan cepat (semacam kalkulator), untuk penghitungan :
  1. PPh Pasal 21 Masa (Bulanan).
  2. PPh Pasal 21 Masa Pajak Terakhir (Tahunan).
  3. PPh Orang Pribadi dan PPh Badan.
  4. Pajak Pertambahan Nilai

Silahkan unduh di sini.

SPT TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN TAHUN 2010 (Excel)
Formulir SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2010 dalam format ms. excel dilengkapi dengan rumus penghitungan pajak terutang :
  1. SPT Tahunan PPh Badan
  2. SPT Tahunan PPh OP
  3. SPT Tahunan PPh OP (S)
  4. SPT Tahunan PPh OP (SS)
Silahkan unduh di sini.

APLIKASI SPT MASA PPN 1111/1111 DM (sama persis dengan format pdf)
Formulir 1111 dan 1111 DM (v.20022011) :
Aplikasi SPT Masa PPN dalam format ms. Excel ini dibuat dan dirancang sudah sesuai bentuk maupun ukurannya dengan formulir asli dengan format Pdf dari DJP, sehingga hardcopy-nya sudah tidak dapat dibedakan lagi. Persembahan ini sebagai upaya mempermudah penyusunan SPT Masa PPN (hardcopy) yang dapat digunakan untuk :
  1. PKP dengan penghitungan mekanisme kredit secara normal (PK-PM) termasuk PKP yang menggunakan Nilai Lain sebagai DPP.
  2. Hanya meng-entry data pada formulir lampiran, selanjutnya secara otomatis sudah tersaji dalam formulir induk.
  3. Tidak perlu lagi memilah/menghitung mana yang dipungut sendiri, mana yang dipungut pemungut, mana yang tidak dipungut, maupun mana yang tidak dikenakan.
Oleh karena dirancang persis aslinya, apabila lebar kolom tidak cukup, maka penulisan nama PKP dapat disingkat atau ubah jenis font (huruf) dan sebaiknya menggunakan "arial narrow" karena bentuknya ramping.
Tersedia dalam Format Excel 2003 (.xls) dan Execl 2007 (.xlsx), selamat mencoba, dan klik di sini, semoga bermanfaat..

37 komentar:

Maria mengatakan...

PAK, Aplikasi PPN form 1111 sangat bagus sekali ...trimakasih pak.
hanya ada satu dibag.form 1111B2 kolom PPN kok jumlahnya masih sama dengan DPP ..apa bisa diperbaiki, soalnya saya perlu sekali, Thank Maria

begawan5060 mengatakan...

Rekan Maria..
Silahkan unduh lagi yang update terbaru, sangat persis dengan format pdf dari DJP

Anonim mengatakan...

Terima kasih atas aplikasi pajaknya.

Pak, aplikasi SPT Tahunan PPh Badan di data wp, tanggal dibuat SPT format penulisannya ada masalah

begawan5060 mengatakan...

Rekan...
Cara penulisan tanggal harus didahului dengan tanda (')

Maria mengatakan...

Pak, Form PPN 1111 sudah ok...trimasih.

Imelda mengatakan...

pak begawan

untuk perhitungan pph 21 kan hanya terdiri dr 4 baris. Cara menambahnya bagaimana ya pak ?
Trimakasih

Anonim mengatakan...

pak begawan,

terimakasih pak, form 1111 DM sangat membantu.

ada beberapa kolom isian yg perlu disesuaikan (misalnya nama pembeli bkp di 1111A DM), krn tidak muat/tdk terbaca klo hanya di tulis 1 baris.
gmn caranya pak?

terimakasih lg

foska mengatakan...

Sebenarnya E-SPT sangat membantu Wajib Pajak dalam pelaporan PPN (bisa mengontrol NPWP, Double input Faktur Pajak dll) sudah nyaman dan enjoy dengan E-SPT yang lama... tapi dengan E-SPT yang baru masalah muncul terutama lampiran-lampirannya tidak bisa dicetak, mohon pencerahan p.Begawan barangkali mengetahui solusinya... Matur nuwun...

Anonim mengatakan...

pak begawan terimakasih untuk share Form PPN 1111, pak saya ada masalah untuk menambah row form 1111 a2 kok diprotek. terus untuk menambah form tersebut bagaimana

begawan5060 mengatakan...

Rekan Anonim,
Meskipun misalnya tidak diprotect, tetap tidak boleh ditambah barisnya..., karena kalo melebihi 25 dokumen, harus menggunakan eSPT PPN..

Anonim mengatakan...

Pak Begawan, terima kasih untuk SPT PPN 1111nya..
Tapi saya punya masalah tidak bisa untuk mengisi tanda X pd kolom kelengkapan SPT,bagaimana ya pak?
terima kasih..

begawan5060 mengatakan...

Rekan Anonim,
Tanda "X" tersebut akan muncul secara otomatis, bergantung formulir lampiran yang telah diisi..

Anonim mengatakan...

PAK, mohon penjelasan saya baru bikin spt thn 2010 dan tidak ada sunset policy, saya hanya cicil pph pasal 25 tiap bulan rp. 10 ribu rupiah, trus kalau harta saya dalam bentuk deposito, perhiasan, lukisan serta polis asuransi (unit link), valas, uang tunai dan saham total sebesar rp. 5 milyar apakah itu logik dan benar, saya tidak ada rencana untuk menambah cicilan pph 25 lo pak? Trus pak kalau istri adalah agen asuransi dimanakah kolom yg harus diisi dan apakah pph udah final, thanks ya pak.

begawan5060 mengatakan...

Rekan Anonim...
1. Pertanyaan ini rekan ajukan, karena secara jujur menurut anda sendiri memang tidak logis, khan?
2. Ph neto istri digabung dengan ph neto suami, kemudian dihitung PPh-nya, jadi bukan final..

totok laskarjono mengatakan...

Pak saya barusan mengunduh Form SPT Masa PPn 1111 format excel, tapi di kolom keterangan kok WinRar.Zip (default), kok bukan Excel (default)? mohon penjelasan pak, Thanx.

totok laskarjono mengatakan...

Pak saya ulang pertanyaan saya, barusan saya mengunduh Form SPT PPn 1111 yang baru tapi di kolom "open with" kok munculnya "WinRar.Zip (default)" kok bukan "Excel (default)"? Mohon penjelasannnya ya pak, Trimakasih

Zulfiansyah mengatakan...

Pak WB terima kasih atas aplikasi pajaknya. Sangat membantu bagi saya untuk membuat rekap pajak pada perusahaan saya.

Dwipha Fajar mengatakan...

Pak, untuk penghitungan PPh 21 Pegawai Bulanan yang gross up koq tidak jalan rumusnya? saya pakai windows 2007, sewaktu klik calculation, tidak ada pilihan seperti yang bapak tulis di sheet petunjuk. Dan koq perhitungannya tidak ada kolom untuk biaya jabatan ya Pak? Mohon pencerahan. Thanks.

konsultan pajak mengatakan...

rinci sekali,,
tapi masih dipelajari lebih,,
biar lebih donk

Anonim mengatakan...

thanks gan

Anonim mengatakan...

kok belum ada berita ter update ya pak? tlg dong pak diupdate datanya...
saya tunggu ..

bundayou mengatakan...

pak.. terima kasih sangat membantu saya dlm pembuatan pajak, tapi di form SSP, penulisan angka "terbilang" hanya tertulis #NAME?
bagaimana spy bisa tertulis bilangan sesuai dengan angkanya...
terima kasih

Anonim mengatakan...

siang pak..saya sedikit bingung dengan aplikasi yang gross upnya..karena didalam petunjuk alikasinya tetap hanya untuk aplikasi yang non gros up, selain itu untuk jumlah untuk karyawannya juga tidak bisa ditambah hanya ada 5 row saja, bagaimana cara menambahkan jumlah rownya ya pak..mohon petunjuknya..terima kasih

Anonim mengatakan...

terimakasih ya pak, salam sukses selalu...

guntur mengatakan...

Assalamualaikum....terimakasih aplikasinya Pak Gun...senang bisa kenal seorang yang cerdas seperti bapak..jangan bosan2 ya membantu kita semua...salam...

Anonim mengatakan...

pak kenapa untuk perhitungan pph 21 yang gross up selalu circuler ya..bagaimana cara menghilangkannya..

Thx
Fachmi

UTR-PULSA mengatakan...

Terima kasih banyak pak Begawan, semoga ini adalah salah satu meninggalkan ilmu yang bermanfaat, pahalanya terus menerus mengalir..

Anonim mengatakan...

Yth, pak Begawan, untuk aplikasi pph21, sheet payroll slip dilock ya? password-nya apa ya pak (bila boleh).. :) terima kasih

anto0705 mengatakan...

Pak Begawan, untuk aplikasi PPh 21 kalau mau insert kolom utk input data karyawan, bagaimana caranya pak ? karena tidak bisa di insert / di lock.
terimakasih pak..

Unknown mengatakan...

Saya akan doakan pak Begawan alias Pak Gunawan agar sehat selalu, dipanjangkan umurnya, karena aplikasi nya bermanfaat sekali.

PUSPATONER mengatakan...

Terimakasih pak atas panduannya dan aplikasi PPN 1111 nya...

Anonim mengatakan...

Pak Begawan,
terima kasih untuk aplikasi kompak plus nya.
Namun untuk perhitungan pph bulanan pegawai tetap angka pph nya sama antara K/1 da K/2

JOCKIE mengatakan...

Mas Gun.....saya minta tolong untuk Formulir 1770 OP (2010) bisakah diubah utk jumlah PTKP nya dgn aturan yang baru (2013), sy sudah kirim email ke bapak utk contoh yg lagi saya kerjakan......
Atas bantuan bapak sy ucapkan banyak terimakasih....

Unknown mengatakan...

Pak Begawan yth,
Kenapa Aplikasi-aplikasi unggulan bapak yang sudah kadaluarsa di muat tidak adakah aplikasi unggulan bapak terbaru ma'f yah pak ini hanya saran

afatoni07 mengatakan...

saya izin donlot aplikasi penghitung pajaknya, ya
terima kasih banyak,

Oleng mengatakan...

Pak Begawan yth,

mohon maaf Pak, saya sudah download aplikasi perhitungan pph 21 ya pak, tapi ada kendala untuk pengisiannya, saya coba isi sesuai Tutorial tapi hasi pajak tidak ada. (kosong)

Mohon bantuannya pak, Terima kasih

TUBABA 100K mengatakan...

PTKPnya tidak bisa di ubah

Posting Komentar

Silahkan kirim komentar ya. Setiap komentarmu akan sangat berarti buat saya, agar bisa lebih baik lagi ke depannya.